Jumat, 11 November 2011

Jawa timur mencekal lagu Hamil duluan,Watu cilik,dan Lubang buaya


Tahukah anda..?

Lagu versi dangdut ini dilarang karena telah melanggar pasal 19 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (p3) dan Standar Program Siaran (SPS). 
Ketiga lagu tsb adalah: "Hamil Duluan, Watu Cilik dan Lubang Buaya". Jika media media diatas tetap memaksakan menampilkan siaran lagu ini tanpa diedit liric liricnya yang seronok terlebih dahulu, KPID akan memberikan sanksi teguran hingga pencabutan program penanyangan.
Tetapi KPID tidak melarang pemutaran lagu lagu ini di handphone dan di rumah karena menurut mereka, KPID hanya hanya mengurusi isi siaran televisi dan radio saja.
Nah bagi anda yang penasaran dengan lagu lagu tersebut silahkan download dengan cara mengklik link dibawah ini dan silahkan memberi penilaian layakkah lagu lagu ini diputar di TV dan radio ataupun di rumah anda….
Berikut adalah link dari lagu lagu tsb:

share on facebook

Artikel terkait



0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa di like ya.......